PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 60
BAB 10 — Pas
(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan dengan menteri/ kepala lembaga terkait. (21 Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
