PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 55
BAB 8 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) disimpan pada basis data Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (21 Data Pribadi Penduduk pada basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai bahan informasi kependudukan.
Bagian Ketiga Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan Data Pribadi Penduduk
