PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 56
BAB 8 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Untuk memperoleh Data Pribadi Penduduk,
kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup data yang diperlukan.
(2) Data Pribadi Penduduk dapat diperoleh dengan
ketentuan:
- kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Pribadi Penduduk; b.Menteri...
- Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan seleksi untuk menentukan pemberian persetujuan; dan
- pemberian Data Pribadi Penduduk dilaksanakan sesuai dengan persetujuan yang diberikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
(3) Data Pribadi Penduduk yang diperoleh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai keperluan sebagaimana tertuang dalam persetujuan. (41 Untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum, Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi hanya dapat diakses dengan persetujuan dari Menteri.
