Pasal 54
BAB 8 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
sidik jari
-4t-
- sidik jari;
- iris mata;
- tanda tangan; dan
- elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2) Perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa perlindungan pada hak akses ke basis Data Kependudukan dan perlindungan atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan unsur data dari peristiwa penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Peristiwa penting tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- anak yang lahir tidak diketahui asal usul orang tuanya;
- perubahan jenis kelamin;
- anak yang terlahir dari hubungan di luar ikatan perkawinan; atau
- peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Bagian Kedua Penyimpanan Data Pribadi Penduduk
