PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 45
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Lokasi basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf e meliputi:
- unit kerja yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian dan/atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
