PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 44
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf c meliputi sumber daya manusia
yang melaksanakan:
- pelayanan input data;
- penerbitan dokumen; c.pengelolaan...
- pengelolaan data dan informasi;
- pembangunan dan pengembangan sistem;
- pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan;
- pengelolaan jaringan komunikasi; dan
- fasilitasi pemanfaatan data.
