PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 43
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) huruf b disediakan untuk mengakomodasi penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan secara manual atau daring. (21 Penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan secara manual hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bagi wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan fasilitas komunikasi data.
