PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 42
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a terdiri atas: a.basis...
- basis data pada Kementerian meliputi basis data yang bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; b basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan c basis data berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.
