PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 46
BAB 7 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengelolaan basis data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (3) huruf f meliputi:
- perekaman data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil ke dalam basis Data Kependudukan;
- pengonsolidasian data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
- penyajian data sebagai informasi Data Kependudukan; dan d.pendistribusian...
PRES IDEN
d pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Pasal47
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) oleh huruf B, huruf h, dan huruf i dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaarL, pengamanan, dan pengawasan data dalam basis data, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan, dan pusat data cadangan.
