PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 37
BAB 5 — PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS
Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan ketentuan:
- pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan
- pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.
Pasal38...
PRES IDEN
