PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 38
BAB 5 — PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penduduk Pelintas Batas diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
