PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 36
BAB 5 — PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS
(1) Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas
batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Buku
PRES IDEN
(2) Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(3) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas
sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat.
