PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 35
BAB 4 — KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KHUSUS
(1) KTP-el khusus diberikan kepada petugas khusus yang
melakukan tugas keamanan negara. (21 Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen.
(3) KTP-el khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
KTP-el khusus diatur dalam Peraturan Menteri.
