PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 34
BAB 3 — NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN
(1) Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia wajib mencantumkan NIK. (21 NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen .
(3) Dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
