Pasal 30
BAB 3 — NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN
(1) NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk
semua urusan pelayanan publik.
(2) NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak
berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 3 1
(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
- 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; b.6(enam) ...
- 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
- 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (21 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan secara mendatar.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota.
(4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.
(5) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah
administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota tempat domisili orang tuanya.
(6) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
