Pasal 32
BAB 3 — NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN
(1) Untuk WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang belum memiliki nomor identitas tunggal wajib melapor ke Perwakilan Republik Indonesia. (21 Nomor identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan dengan NIK.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah, yang terdiri atas 2 (dua) digit angka 99 (sembilan puluh sembilan), 3 (tiga) digit kode negara, dan 1 (satu) digit kode Perwakilan Republik Indonesia;
- 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
- 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (41 Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diletakkan secara mendatar.
(5) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(6) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan
setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan NIK.
(7) Pencatatan
(7) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri, yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
