PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan di negara atau wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Bagian Kesatu Nomor Induk Kependudukan
