Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat fungsional diplomat.
(3) Pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Menteri dalam pelaksanaan pembinaan aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hubungan luar negeri menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
