Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
(3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal26 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
:Kabupate n I Kota melaksanakan
- koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
b.koordinasi...
- koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;
- koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
- pen5rusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantatran, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;
- pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
- pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
- pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenf Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
- pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
- pelayanan.
- pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
- penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
- fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
- sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan ;
- supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
- pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Paragraf3...
Paragraf 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota
Pasal2T
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di kecamatan secara efektif dan efisien dapat dibentuk UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota.
(2) Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diprioritaskan di kecamatan:
- dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik;
- dengan kepadatan atau mobilitas Penduduk tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau mobilitas Penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- yang memerlukan efektivitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
(3) UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima .
Bagian Kelima Perwakilan Republik Indonesia
