PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau
yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal24 Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, bupati lwali kota melakukan:
- pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan.
Paragraf 2
-2t-
Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota
