PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk.
