PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 4
(1) Susunan organisasi dan ta,ta kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat yang persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..
(satu) pasal,2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
