PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Pasal 4
(1) Susunan organisasi dan ta,ta kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. (21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat yang persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..
(satu) pasal,2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pada saat Peraturan Pemerintatr ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata keq'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 4.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintdrkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Olrtober 2OLT
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2OLT
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
) ( -_ Djaman
$*D
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan ssfagaim€ura dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar IndonesiaTahun 1945;
2. Undang- Undang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2007 tcntanag Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturaa Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47751;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentarry Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
