PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang÷undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
Dana Investasi Real· Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/ atau kas dan setara kas.
Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK
dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.
Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) sebesar 0,5% (no! koma lima persen) dari
jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat.
(2) Jumlah bruto nilai pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- seluruh . . .
PRES IDEN REPUBLll<: INDONESIA
seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu, dalam ha! Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK; atau
seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu dalam ha! Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pertanahan.
(3) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan
dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
- i:nenyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang dilengkapi dengan dokumen:
fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
surat ...
PRES I DEN
- surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
- fotokopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
- mendapatkan surat keterangan fiskal dari kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibayar dengan menyerahkan fotokopi Surat
Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya; dan
- kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, dengan menyerahkan fotokopi surat dan/atau dokumen bersangkutan serta fotokopi tanda bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan.
(5) Pejabat yang berwenang menandatangani akta,
keputusan, perjanjian, atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
PRES I DEN REPUBLll<; l("DO)IESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
__... )? lvanna Djaman
PRES I DH< REPLJBLll<; ll·IDOl·IESI/>.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat, perlu memberikan pengaturan khusus terhadap pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
