PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
PRES I DEN REPUBLll<; l("DO)IESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
__... )? lvanna Djaman
PRES I DH< REPLJBLll<; ll·IDOl·IESI/>.
