PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK
dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.
