PP
PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
Pasal 3
(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
(2) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.
