PP
PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
Pasal 2
Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.