PP
PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
Pasal 4
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air
bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
