PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan syarat dan tata cara Penyimpanan, Pengamanan, pengawasan, pengambilan dan Pengujian Sampel, Penyerahan, dan Pemusnahan Barang Sitaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
