PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
