PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 63
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, segera dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
