PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 62
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
