PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 61
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran oleh fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 60 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan secara tertulis;
- penghentian kegiatan sementara; atau
- pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan oleh Menteri berdasarkan
rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
