PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 66
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu Setiawan
