PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 59
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
Pengawasan terhadap Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian penandaan dan informasi dengan yang disetujui pada saat penerbitan Izin Edar.
