PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 58
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
Pengawasan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
- evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu; dan
- penerbitan Izin Edar untuk Narkotika dalam bentuk obat sesuai pendelegasian dari Menteri.
