PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 57
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang
berkaitan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dilakukan melalui:
- audit;
- monitoring; dan
- evaluasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang diawasi.
