PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 56
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
Pengawasan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan:
- melakukan . . .
- melakukan audit, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Narkotika di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- memberikan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
- menyaksikan Pemusnahan Narkotika.
