PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 55
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan terhadap:
- Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
- Produksi;
- Impor dan Ekspor;
- Peredaran;
- Pelabelan;
- informasi; dan
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
