PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 54
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Pembinaan dalam meningkatkan kemampuan
lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan:
- menetapkan standar dan pedoman untuk terapi adiksi Narkotika; dan
- memberikan bimbingan kepada lembaga yang menyelenggarakan terapi rehabilitasi Narkotika.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dalam
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengawasan
