PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 53
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Pembinaan dalam rangka mendorong dan
menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan:
- menetapkan standar penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang melibatkan objek penelitian manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- memfasilitasi kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penelitian
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
