PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 52
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
Pembinaan dalam rangka mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan:
- melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika khususnya kepada generasi muda dan anak usia sekolah; dan
- memasukkan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam kurikulum sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas, berkoordinasi dengan menteri terkait.
