PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 51
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Pembinaan dalam rangka mencegah
penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan:
- melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat; dan
- menjamin Narkotika yang beredar dilengkapi dengan label yang memuat penandaan dan informasi yang lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan.
(2) Ketentuan mengenai label yang memuat penandaan
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
