PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 50
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Pembinaan dalam rangka memenuhi ketersediaan
Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan:
- menyusun rencana kebutuhan Narkotika yang tepat dan akurat berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi Produksi tahunan;
- membuat pedoman pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pengendalian dan pengawasan Narkotika secara nasional;
- melaksanakan pengendalian terhadap Produksi Narkotika sesuai rencana kebutuhan tahunan; dan
- menjamin Peredaran Narkotika pada sarana distribusi yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan ketersediaan Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
