PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 49
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
(1) Pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi upaya:
memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
mencegah penyalahgunaan Narkotika;
mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika;
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
meningkatkan . . .
- meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
