PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 48
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA
Menteri, kementerian, dan/atau lembaga terkait secara terkoordinasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.
Bagian Kedua Pembinaan
