PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 47
BAB 5 — HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(1) Dalam hal untuk kepentingan khusus, Menteri
Keuangan atas usul Jaksa Agung Republik Indonesia dapat memberikan keputusan penggunaan uang hasil Aset Tindak Pidana Narkotika.
(2) Usul Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan permintaan dari BNN dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB VI . . .
Bagian Kesatu Umum
