Pasal 46
BAB 5 — HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(1) Penggunaan Aset Tindak Pidana yang dirampas
untuk negara dilakukan berdasarkan rencana nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, upaya rehabilitasi medis dan sosial, dan pemberian premi kepada anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Rencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun secara terintegrasi oleh
kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BNN.
(3) Rencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar dalam penyusunan program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, upaya rehabilitasi medis dan sosial, dan pemberian premi kepada anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
