PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Pasal 45
BAB 5 — HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(1) Dalam hal Aset Tindak Pidana yang putusannya
dirampas untuk negara berupa uang tunai, disetor langsung ke kas negara oleh kejaksaan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Aset Tindak Pidana berupa surat
berharga, barang bergerak atau barang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
